Bernadzar kepada selain Allah Swt
Nadzar(6) adalah salah satu ibadah yang wajib ditunjukan hanya kepada Allah. Oleh karena itu, tidak boleh bernadzar kepada Nabi, Wali, maupun Malaikat. Barangsiapa bernadzar untuk melakukan sesuatu kepada Syaikh Badawi, Syaikh Dusuqi, dan selainnya, maka nadzar tersebut haram dan tidak wajib memenuhinya. Sebaliknya, pelakunya wajib bertaubat dan tidak mengulanginya lagi.
Dalam shahih Al-Bukharidari Aisyah RA disebutkan bahwa Nabi Saw bersabda;
“Barangsiapa bernadzar untuk mentaati Allah, maka dia harus mentaatinya. Sebaliknya, barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai Allah, maka dia tidak boleh mendurhakainya.”(7)
Footnote:
(6) Nadzar adalah seseorang mengharuskan dirinya melakukan sesuatu yang tidak diwajibkan berdasarkan syariat. Misalnya, dia bernadzar untuk berpuasa atau bernadzar untuk bersedekah dengan barang dan atau jumlah tertentu.(penerj.)
(7) Shahih. HR. Al-Bukhari (11/581) dalam Al-Aiman wa An-Nadzru fima la Yamlik wa fi Ma’shiyah, Abu Dawud (3289), At-Tirmidzi (1526), An-Nasa’I (7/17), dan Ibnu Majah (2126)
Penulis: Syaikh Wahid Abdussalam Bali

0 komentar:
Posting Komentar